BENGKULU - Keputusan tegas dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu terhadap empat mantan pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Kaur. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 miliar melalui modus perjalanan dinas fiktif. Vonis yang dijatuhkan kepada keempatnya identik, mencerminkan keseriusan majelis hakim dalam menangani kasus ini.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merekayasa laporan perjalanan dinas demi mengalirkan dana negara secara ilegal. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif, " tegas Paisol saat membacakan putusan di Kota Bengkulu, Rabu (14/01/2026).
Empat nama yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Arsal Adelin (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur), Roni Oksuntri (mantan Kepala Bagian Humas), Aprianto (mantan Kepala Bagian Umum), dan Halim Zaend (mantan Kepala Subbagian). Masing-masing dari mereka diganjar hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, konsekuensinya adalah tambahan hukuman kurungan selama dua bulan.
Lebih lanjut, beban finansial para terdakwa tidak berhenti pada denda. Majelis hakim juga memerintahkan mereka untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi. Arsal Adelin dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1, 20 miliar. Jika pembayaran ini tidak kunjung dilakukan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Arsal akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ia terancam hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.
Nasib serupa juga dihadapi oleh Roni Oksuntri dan Aprianto, yang masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1, 02 miliar. Sementara itu, Halim Zaend dibebankan tanggung jawab lebih besar dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1, 24 miliar. Ancaman penyitaan harta benda dan tambahan hukuman penjara tiga tahun juga membayangi mereka jika kewajiban ini tidak terpenuhi.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Perbuatan mereka dianggap telah mencederai prinsip tata kelola keuangan negara yang seharusnya bersih dan transparan. "Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan, " pungkas Paisol.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur menuntut hukuman yang lebih berat, berkisar antara tujuh tahun enam bulan hingga delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, memberikan sebuah pertimbangan tersendiri dalam proses peradilan ini. (PERS)

Updates.